Cimahi, Barometerjabar.com – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita, Selasa (9/9/2025). Agenda rapat membahas penyampaian serta penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 tetap berpedoman pada fokus pembangunan, prioritas, target, serta kemampuan keuangan daerah. Setelah kesepakatan KUPA-PPAS perubahan 2025, pemerintah daerah menindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota tentang penyusunan RKA Perubahan.
Adapun struktur Perubahan APBD 2025, yakni:
-
Pendapatan daerah: Rp 1,58 triliun, naik Rp 32,55 miliar.
-
Belanja daerah: Rp 1,77 triliun, naik Rp 95,30 miliar (5,68%).
-
Pembiayaan netto daerah: Rp 152,05 miliar, naik Rp 31,68 miliar (26,32%).
-
Defisit: Rp 31,06 miliar.
Sementara untuk rancangan KUA-PPAS 2026, struktur anggaran meliputi:
-
Pendapatan daerah: Rp 1,58 triliun.
-
Belanja daerah: Rp 1,91 triliun.
-
Pembiayaan netto: Rp 115,90 miliar.
-
Defisit: Rp 222,59 miliar.
Ngatiyana menekankan, penyusunan anggaran 2026 mengacu pada pedoman pencegahan korupsi. Salah satunya melalui penandatanganan pakta integritas antara eksekutif dan legislatif sebelum pengesahan KUA-PPAS.
Ia berharap pembahasan dengan DPRD Cimahi menghasilkan kesepahaman untuk mewujudkan program pembangunan sesuai harapan masyarakat. “Raperda Perubahan APBD 2025 diharapkan segera disetujui DPRD agar program dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target,” ujarnya.
(VRM)