BAROMETER JABAR – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan finalisasi sanksi paksaan bagi daerah yang masih menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Metode ini telah dilarang dan harus segera dihentikan.
“Kami telah melakukan pengawasan lingkungan selama lebih dari dua bulan terkait pengelolaan sampah secara open dumping di seluruh Indonesia,” ujar Hanif saat ditemui di Cimahi, Sabtu (22/2/2025).
Hanif menegaskan bahwa sanksi ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang mengamanatkan penghentian metode open dumping dan menggantinya dengan sanitary control atau sanitary landfill.
“Open dumping ini memiliki unsur tindak pidana di dalamnya. Tidak ada pilihan lain selain mengakhiri metode ini, minimal dengan menerapkan sanitary control atau sanitary landfill. Kami memerlukan dukungan dari semua pihak dalam implementasinya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan sanksi paksaan kepada 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Arahan akan diberikan kepada bupati, wali kota, dan gubernur agar segera menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing secara bertahap.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Ini adalah persoalan besar yang harus ditangani mulai sekarang,” ungkap Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap permasalahan sampah nasional dan menginginkan penanganan yang cepat dan efektif tanpa berlarut-larut.
Terkait dengan kondisi TPA di berbagai daerah, Hanif menyoroti TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, sebagian area TPA tersebut masih bisa digunakan dengan catatan harus dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“IPAL di Sarimukti sedang dalam tahap pembangunan dan kami terus mendorong percepatannya. Kami juga telah menyampaikan kepada Pj Sekda dan Pj Gubernur bahwa ini harus ditangani dengan serius karena limbah dari TPA langsung masuk ke sungai. Saat ini, pembangunan IPAL tengah digenjot,” jelasnya.
Namun, tidak semua TPA bisa terus beroperasi. Beberapa di antaranya dinyatakan tidak layak digunakan dan harus segera ditutup, seperti TPA Basirih di Banjarmasin.
Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah setempat tengah berupaya menangani permasalahan sampah yang terus meningkat di wilayah tersebut.
“Untuk pengelolaan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan gubernur, yang nantinya akan memberikan akses ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) regional,” tambahnya.
Selain itu, Hanif menyebut bahwa pemerintah telah menutup dua TPA yang sudah kelebihan kapasitas, yakni TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Basirih di Banjarmasin.
“TPA Burangkeng harus ditutup. Sementara untuk TPA lain, kami akan menyesuaikan kebijakannya. Namun, dalam satu tahun ke depan, sistem open dumping harus benar-benar dihapus. Tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.