Eks Karyawan Geruduk Kredivo, Tuding Pilih Kasih dalam Pembayaran Pesangon

BAROMETER JABAR – Puluhan mantan pekerja jasa penagihan PT Kredivo Finance Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan di Gedung Dana Pensiun Telkom, Jalan S. Parman No. 56, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Mereka menuntut pembayaran pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang belum diberikan setelah diberhentikan atau dipaksa mengundurkan diri.

Sedikitnya 30 eks karyawan belum menerima hak mereka, terdiri dari 29 pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan satu pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan, Yohanes Hegon Kelen Kedati, menyatakan bahwa aksi ini terpaksa digelar lantaran perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan tidak mencapai titik temu.

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa HRD PT Kredivo Finance Indonesia lebih cepat mencairkan pesangon bagi mantan karyawan yang ‘mengetahui borok’ perusahaan, sementara mereka yang dianggap kurang memahami hukum atau tidak memiliki pengaruh dibiarkan begitu saja,” ujar Yohanes pada wartawan.

Ia juga menyoroti klausul dalam kontrak PKWTT yang dinilai merugikan pekerja.

“Kami menilai PT Kredivo Finance Indonesia abai dan tidak bertanggung jawab dalam hal pembayaran pesangon,” katanya.

Para demonstran menuding PT Kredivo Finance Indonesia telah melanggar berbagai ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Mereka menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga menilai perusahaan telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 61 ayat 1, Pasal 15 ayat 1, serta Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang PKWT, sistem alih daya, jam kerja, waktu istirahat, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.

Dugaan pelanggaran ini berpotensi membuat PT Kredivo Finance Indonesia dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional.

Selain itu, perusahaan juga bisa dijatuhi denda finansial jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, total pesangon, ganti rugi, dan kompensasi yang harus dibayarkan PT Kredivo Finance Indonesia kepada 30 mantan karyawannya mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Kami datang hari ini untuk menuntut pertanggungjawaban PT Kredivo Finance Indonesia. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa kasus ini kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Dr. Yassierli, S.T., M.T, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar PT Kredivo Finance Indonesia dikenai sanksi berat, termasuk penghentian kegiatan usaha,” tegas Yohanes.

Aksi ini menjadi sinyal bahwa pekerja semakin sadar akan hak-hak mereka dan tak segan melawan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil.

Pemerintah serta regulator pun didorong untuk turun tangan menegakkan aturan dan memastikan perusahaan tidak semena-mena terhadap pekerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *