Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Pelayanan SKCK Polres Sukabumi Tutup 27-29 Januari 2025

JAWA BARAT335 Dilihat

Sukabumi, Barometer Jabar– Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres dan seluruh Polsek jajaran. Penutupan ini berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Satuan Intelkam Polres Sukabumi, pelayanan SKCK akan ditutup mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Masyarakat yang berencana mengurus SKCK diharapkan memperhatikan informasi ini dan menyesuaikan jadwal kedatangan mereka.

Pelayanan SKCK akan kembali dibuka dan beroperasi normal mulai hari Kamis, 30 Januari 2025. Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau membutuhkan SKCK dalam waktu dekat, disarankan untuk mengurusnya sebelum tanggal 27 Januari 2025 atau setelah tanggal 30 Januari 2025.

Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan menghindari terjadinya kesalahpahaman terkait layanan SKCK selama periode libur tersebut. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memaklumi penyesuaian jadwal pelayanan ini.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi langsung Satuan Intelkam Polres Sukabumi atau melalui saluran informasi resmi Polres Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *