Raperda Patanjala Di Usulkan DPRD Kabupaten Sukabumi Demi Melindungi Mata Air

Tak Berkategori233 Dilihat

Kabupaten Sukabumi, Barometer Jabar – Raperda Patanjala Di Usulkan DPRD Kabupaten Sukabumi Guna Melindungi Pengelolaan Kawasan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal. Selasa (14/1/2025)

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bahwa dalam Raperda kali ini untuk memberi landasan hukum berbasis kearifan lokal bagi pengelolaan kawasan mata air.

“Kami berharap regulasi ini bisa segera dibahas dan disepakati, agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menjaga kelestarian mata air di Kabupaten Sukabumi,” kata Budi

Budi berharap jika sudah berbentuk regulasi yang di sahkan menjadi perda maka ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat nantinya.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya

Ini adalah langkah yang penting untuk masa depan Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan pemajuan kebudayaan.

Kemudian dalam Raperda Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas : 1) Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air; 2) Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; 3) Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

“kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,”ungkapnya

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,”terangnya

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

” kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *