Ketua KSPSI Bandung Barat Serukan Buruh Kawal Implementasi UMK dan UMSK 2025

Tak Berkategori34 Dilihat

Bandung Barat, Barometer Jabar – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) 2025 mendapat apresiasi dari buruh.

Salah satu organisasi buruh yang megapresiasi penetapan UMK dan UMSK leh Residen PRabowo Subianto adalah DPC KSPSI (Konfederasi serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Ketau DPC KSPSI Bandung Barat Kiki Permana Saputra, langah Presiden Prabowo tersebut merupakan bentuk perhatian kepada buruh di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh serikat pekerja di Jawa Barat,” tutur Kiki.

Setidaknya, lanjut Kiki, terdapat dua keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, yakni Kebugub Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentag UMK 2025.

Berikutnya juga ada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah, dengan keputusan ini, pekerja dan buruh memiliki pegangan pasti terkait upah,” ujarnya.

Namu tak cukup disitu, Kiki menyebut para buruh harus terus mengawal penerapan kebijakan penetapan UMK dan UMSK 2025.

Belum lengkapnya penjelasan keputusan Gubernur terkait sektor padat karya Multinasional Company lanjutnya, bisa menjadi celah perbedaan pendapat.

“Pemerintah daerah harus memastikan aturan ini diterapkan secara adil dan transparan agar tidak berdampak ke persaingan usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat, pungkasnya.(Cecep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *