BAROMETER JABAR – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang berlokasi di Jalan Raya Cimindi No. 271, Kota Cimahi, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah izin operasionalnya dicabut pada 16 Desember 2024.
Kebijakan ini berdampak besar pada nasabah, terutama pedagang di pasar, yang dana tabungannya tertahan hampir satu tahun.
Banyak pedagang yang kesulitan menjalankan usahanya karena modal usaha mereka tidak dapat dicairkan.
Seperti halnya Tina (37), pedagang sayur di Pasar Atas Cimahi, mengungkapkan kekesalannya atas situasi ini.
“Kalau untuk dampak, otomatis sangat berpengaruh. Kita kan menabung setiap hari ke situ (BPR),” katanya saat ditemui, Selasa (17/12/2024).
Tina bercerita bahwa tabungannya di BPR Kencana seharusnya digunakan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kebutuhan usaha lainnya.
“Jadi THR tidak jadi, kebutuhan lain tidak jadi, lalu modal akhirnya terbengkalai. Istilahnya kekurangan lah,” tuturnya.
Akibatnya, Tina harus mencari pinjaman dari berbagai pihak untuk mencukupi kebutuhan modal, terutama menjelang bulan puasa tahun lalu.
“Hampir satu tahun kira-kira sampai sekarang,” tambahnya.
Menurut Tina, pedagang sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi di kantor BPR Kencana. Namun, mereka hanya mendapat jawaban bahwa kasus ini sedang ditangani oleh OJK.
“Kita pernah ada pertemuan juga dengan direktur utamanya. Tapi tetap menunggu dari pihak OJK,” jelasnya.
Sedangkan menurut Oci (47), nasabah lainnya, merasa sedikit lega setelah mendengar bahwa kasus ini sudah ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Karena sudah naik ke proses LPS, jadi para nasabah sudah mulai semangat lagi. Di Pasar Cimindi, antre juga banyak,” ujarnya.
Menurut Oci, meskipun belum ada konfirmasi langsung dari LPS, informasi dari BPR menyebutkan bahwa status bank tersebut sudah dilikuidasi.
“Sudah disegel LPS, jadi penanganan sudah di LPS. Kita tinggal nunggu kabar baik pengembalian tabungan kita,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kabar ini memberikan sedikit ketenangan.
“Dibandingkan dulu, saat status BPR masih dalam penyehatan bank, nasabah was-was apa tabungan bisa balik lagi atau tidak,” tuturnya.
Namun, Oci berharap proses pengembalian dana berjalan lancar tanpa hambatan.
“Harapan nasabah, prosesnya lancar, tidak ada masalah, dan tabungan kita segera kembali,” katanya lagi.
Sama halnya dengan Hendri (47), pedagang sayur di Pasar Atas, juga berharap agar dana tabungan bisa segera dicairkan.
“Setahun ini dana kami tertahan oleh BPR. Kalau dana itu balik lagi, bisa untuk perputaran ekonomi jualan kami,” ungkapnya.
Hendri menambahkan, pihak BPR sempat menyampaikan bahwa pencairan dana akan dilakukan dalam waktu 90 hari kerja setelah pencabutan izin. Namun, hingga kini belum ada kepastian.
“Bahkan untuk menyambung hidup saja, kita harus pinjam lagi ke pihak ketiga,” katanya.
Menurut Hendri, masalah ini terjadi karena banyak kredit macet.
“Katanya banyak yang pinjam tanpa agunan. Jadi pas kita mau narik tabungan, susah,” ujarnya.
Ana (59), pedagang sembako di Pasar Atas, mengatakan bahwa mayoritas pedagang di pasar menabung di BPR. Namun, kini mereka tidak bisa mengakses dana tersebut.
“Katanya dari pihak BPR akan bertanggung jawab untuk mengembalikan tabungan, kurang lebih dari 100 pedagang di Pasar Atas,” ujar Ana.
Saat dimintai tanggapan, Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Andri Gunawan, mengatakan bahwa belum ada pedagang yang melaporkan kasus ini secara resmi.
“Para pedagang menabung secara pribadi di BPR. Kalau mereka meminta bantuan dan memberikan surat kuasa, kami akan membantu,” tegasnya.
Andri menyarankan agar para pedagang mulai menabung di bank-bank milik pemerintah untuk menghindari kejadian serupa.
“Kalau mereka melapor, kami siap membantu,” tutupnya.
Kasus ini menimbulkan keresahan besar di kalangan pedagang, yang berharap agar dana tabungan mereka segera dikembalikan untuk mendukung kelangsungan usaha mereka.