BAROMETER JABAR – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga dari segala bentuk ancaman.
Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh Paulus George Hung, seorang pengusaha asal Malaysia yang disebut sebagai pemilik PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Laporan tersebut berkaitan dengan artikel investigasi yang menyoroti dugaan keterlibatan PT CSS dalam kasus pembalakan liar.
“Kebebasan pers adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan. Jika kebebasan ini terancam, masyarakat kehilangan kontrol atas kebenaran,” ujar Hartanto pada awak media baru-baru ini.
Artikel yang menjadi dasar laporan Paulus Hung berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dengan subjudul provokatif “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”.
Dalam artikel tersebut, Hartanto mengungkap, meski Bareskrim Polri telah memeriksa belasan saksi, termasuk Paulus Hung, hingga kini sang pengusaha belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab,” tulis Hartanto dalam artikelnya.
Ia juga menyerukan agar Paulus Hung segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi oleh pihak pelapor, sehingga memicu laporan pencemaran nama baik.
Hartanto menghadiri panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, tim hukum PJI menyerahkan bukti yang menunjukkan bahwa Paulus Hung adalah pemilik sah PT CSS, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar.
“Bukti ini menegaskan bahwa artikel investigasi kami memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan fakta hukum,” jelas Hartanto.
Tindakan hukum terhadap Hartanto menuai protes keras dari PJI. Mereka menilai laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang harus segera dihentikan. Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi, dan jika itu terancam, fungsi kontrol sosial yang dijalankan media akan terganggu,” tegas Hartanto.
Ketua Departemen Hukum dan HAM PJI Jabodetabekjur juga menyerukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghormati mekanisme sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Kasus PT CSS kini menjadi sorotan publik, baik dari sisi penegakan hukum terkait pembalakan liar maupun kebebasan pers.
Masyarakat menantikan langkah tegas aparat hukum untuk memastikan proses jurnalistik berjalan aman tanpa tekanan.
“Saat ini, yang diperlukan adalah ketegasan aparat hukum untuk melindungi kebebasan pers. Jika ini dibiarkan, tidak hanya jurnalis yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat atas informasi,” tutup Hartanto.