BAROMETER JABAR – Sebanyak 1.298 knalpot brong berhasil disita oleh Polres Cimahi dalam operasi penertiban selama 50 hari, yang berlangsung sejak 7 September 2024.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).
Menurut Tri, pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Ia menegaskan, penindakan ini akan terus dilakukan sebagai bukti keseriusan pihaknya.
“Ini bukan akhir dari penindakan yang kami lakukan, melainkan komitmen kami untuk terus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai penindakan terhadap penjual knalpot brong, Tri menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terletak pada penggunaannya di jalan raya, bukan pada proses penjualannya.
“Knalpot racing itu sebenarnya untuk digunakan di sirkuit, bukan di jalan raya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis guna menciptakan ketertiban.
Selain diminta menunjukkan dokumen kendaraan, pengendara yang melanggar juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar.
“Ini adalah upaya bersama untuk mewujudkan jalan raya yang lebih nyaman dan tertib,” tutup Tri.