Polres Cimahi Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis Bernilai Rp 1 Miliar

BAROMETER JABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus home industri tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Selasa (19/11/24).

Pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Melong, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial RF, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola produksi tembakau sintetis di rumah kos tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di Dago Atas. Di lokasi itu, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RF, pemilik kos-kosan tersebut,” ujar AKBP Tri Suhartanto kepada awak media di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram tembakau sintetis, 300 ml cairan sintetis yang dapat menghasilkan 30 kilogram tembakau sintetis, dan 2,7 gram sabu.

“Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 1 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Tri juga memaparkan modus operandi pelaku, yang memesan bahan baku melalui jasa pengiriman seperti JNE. Setelah bahan tiba, pelaku meracik tembakau sintetis secara mandiri di dalam kamar kos.

“Barang-barang tersebut diproduksi di kosan dan telah berlangsung selama satu tahun. Produk tembakau sintetis ini kemudian dijual secara online, dengan wilayah edar di Bandung dan Cimahi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa pelaku bahkan merekam proses pembuatan tembakau sintetis untuk mendukung kegiatan penjualan.

Pelaku RF dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku ini adalah paling lama seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara,” tegas Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *