BAROMETER JABAR – Untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengusulkan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempatkan di dalam gedung atau ruangan.
Permintaan tersebut muncul setelah insiden beberapa waktu lalu, di mana hujan deras menyebabkan surat suara basah.
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami sudah meminta supaya TPS di Kota Cimahi ini sebisa mungkin ada di dalam ruangan atau gedung. Kalau bisa tidak di tenda,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, Selasa (19/11/2024).
Menurut Yosi, TPS yang berada di dalam ruangan lebih terlindung dari risiko angin kencang dan hujan deras. Hal ini juga memungkinkan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lebih lancar.
“Ya, kejadian angin kencang seperti minggu lalu sebenarnya termasuk KLB (Kejadian Luar Biasa), tetapi kita harus antisipasi. Masyarakat bisa lebih nyaman, dan proses pemungutan serta penghitungan suara tidak akan terganggu,” jelasnya.
Jika di suatu wilayah tidak terdapat gedung atau ruangan yang memadai, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera melaporkan kepada KPU Kota Cimahi.
“Kami sudah mendata lokasi TPS yang menggunakan tenda. Dengan begitu, jika terjadi insiden, kami bisa langsung mengecek dan menindaklanjutinya,” tambah Yosi.
Selain itu, KPU mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal ke TPS guna menghindari potensi gangguan cuaca. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kita imbau juga pelaksanaan itu sepagi mungkin, masyarakat datang sejak pagi supaya pelaksanaan tidak terganggu hujan,” pungkasnya.