BPS Kota Cimahi Tingkatkan Sosialisasi untuk Berkontribusi Lebih Pada Masyarakat

BANDUNG RAYA, DAERAH27 Dilihat

BAROMETER JABAR – BPS Kota Cimahi berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat sekaligus memberikan kontribusi melalui berbagai sosialisasi terkait data statistik.

“Kami ingin jadi bagian dari masyarakat dan pemerintah dalam memberikan kontribusi terbaik untuk Kota Cimahi, sekaligus meningkatkan sosialisasi mengenai keberadaannya sehingga masyarakat lebih mengenal BPS dan data yang dihasilkan,” ujar Kepala BPS Kota Cimahi, Siti Sarah pada Selasa (19/11/24).

Siti berharap keberadaan BPS semakin diakui dan data yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Kami berharap keberadaan BPS semakin diakui, sehingga data yang kami hasilkan dapat berdampak positif bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kota Cimahi,” tambahnya.

Meski pemanfaatan data BPS sudah cukup luas, Siti mengakui perlunya peningkatan sosialisasi.

“Hanya pengguna data tertentu yang sudah memahami data BPS. Untuk masyarakat umum, masih banyak yang bertanya-tanya tentang BPS,” ungkapnya.

Siti juga menekankan pentingnya peran media dalam membantu publikasi informasi.

“Data BPS itu gratis. Siapa pun yang membutuhkan data atau konsultasi bisa menghubungi kami. Kami berharap media dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” katanya.

Siti menekankan pentingnya menjaga standar layanan yang optimal antara BPS dan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pengguna, BPS Kota Cimahi menetapkan sejumlah langkah strategis, mencakup penyampaian batasan layanan yang jelas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Penjelasan hak dan kewajiban pengguna layanan agar masyarakat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.

Selanjutnya, penyediaan mekanisme pengaduan yang transparan, termasuk keberadaan petugas khusus yang bertugas menangani keluhan masyarakat secara profesional.

Pendokumentasian pengaduan secara sistematis, baik secara offline maupun online melalui platform SP4N Lapor, dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan privasi.

Pemberian kompensas epada pengguna layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPS Kota Cimahi serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara instansi dan masyarakat.” Beber Sitti.

Seluruh tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaporkan paling lambat Senin, 30 Desember 2024.

“Saya berharap dapat meningkatkan pelayanan, sosialisasi, serta pemanfaatan data secara optimal untuk mendukung pembangunan di Kota Cimahi.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *