BAROMETER JABAR – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang semakin berkembang di Indonesia.
Meskipun menawarkan kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat, pinjol justru memunculkan dampak negatif yang berbahaya, terutama bagi masyarakat dengan kondisi keuangan yang tidak stabil.
Dengan bunga yang tinggi dan syarat yang mudah, banyak orang terjebak dalam lingkaran utang yang semakin berat. Ini menyebabkan ketidakstabilan ekonomi pribadi dan berujung pada peningkatan stres serta frustrasi.
Pinjaman online yang menggiurkan dengan proses yang cepat membuat banyak orang, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal, tergoda untuk meminjam uang.
Namun, kenyataannya, banyak dari mereka tidak mampu membayar kembali utang tersebut, terlebih dengan bunga yang bisa berlipat ganda dalam waktu singkat.
Tanpa disadari, mereka sudah terperangkap dalam utang yang semakin sulit dilunasi, yang justru mempengaruhi kualitas hidup mereka.
Dampak dari pinjol tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga mempengaruhi ekonomi makro.
Ketika sebagian besar masyarakat lebih fokus untuk membayar utang pinjol, konsumsi mereka terhadap barang dan jasa menurun, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Krisis finansial yang disebabkan oleh pinjol juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, dengan beberapa individu yang terdesak memilih jalan pintas, seperti mencuri atau menipu untuk melunasi utang.
Pemerintah harus lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi pinjaman online, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang ada.
Tanpa tindakan tegas, pinjol akan terus merusak ekonomi keluarga dan masyarakat, menciptakan ketidakstabilan yang lebih luas.