Aceh Gencarkan Razia Syariat, Pelanggar Khalwat dan Khamar Terancam Hukuman Cambuk

BAROMETER JABAR – Otoritas Aceh terus memperkuat penegakan syariat Islam dengan melaksanakan razia besar-besaran yang mencakup empat aspek utama pelanggaran seperti busana, khalwat, ikhtilat, dan khamar.

Operasi ini akan digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) Kota Banda Aceh, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A. Djalil, menjelaskan bahwa razia tetap menghormati hak non-Muslim untuk tidak mengenakan jilbab.

Namun, mereka diminta mengenakan pakaian sopan sebagai bentuk penghormatan terhadap penerapan syariat di Aceh.

“Non-Muslim tidak diwajibkan memakai jilbab, tapi tetap diminta berbusana sopan,” ujarnya.

Pelanggaran seperti khalwat, ikhtilat, dan konsumsi khamar akan dikenai sanksi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang diberikan meliputi cambuk, denda berupa emas murni, atau hukuman penjara.

Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 kali cambuk, denda 100 gram emas, atau penjara 10 bulan.

“Hukuman maksimal 30 kali cambuk, denda 300 gram emas, atau penjara 30 bulan,” ujarnya.

Sementara, bagi yang mengonsumsi dikenai hukuman 40 kali cambuk. Produsen dan distributor khamar bisa menghadapi hukuman hingga 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas.

“Setiap pelaku yang menyediakan fasilitas untuk pelanggaran ini juga bisa dihukum hingga 45 kali cambuk,” tambah Roslina.

Bagi pelanggaran ringan seperti busana, pelaku akan dibina dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Penegakan razia syariat ini adalah bagian dari komitmen pemerintah Aceh dalam mempertahankan pelaksanaan qanun, dengan harapan dapat menjaga moral masyarakat sekaligus menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *