Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi

BANDUNG RAYA, DAERAH21 Dilihat

BAROMETER JABAR – Satgas Asta Cipta Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan penjualan pupuk subsidi dan satu pelaku penjualan BBM bersubsidi.

Para petani di wilayah hukum Polres Cimahi sangat membutuhkan pupuk subsidi, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

Namun, masih ada oknum-oknum masyarakat yang menjual pupuk subsidi tersebut secara ilegal meskipun mereka tidak memiliki hak.

Barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya pupuk jenis NPK sebanyak 1,4 ton, pupuk subsidi merk Urea sebanyak 4 ton 784 kg, kantong plastik berisi 50 lembar, timbangan garubang batang, timbangan duduk, timbangan elektronik, serta empat lembar kantong plastik.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan modus para pelaku adalah dengan membeli pupuk subsidi seperti urea dan NPK, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sangat tinggi kepada warga sekitar.

“Perlu diketahui, penjualan pupuk bersubsidi sudah ada penunjukannya dan orang-orangnya. Harganya pun sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Tri menambahkan bahwa kelangkaan pupuk di wilayah ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjual dengan harga tinggi, yang pada akhirnya merugikan para petani.

“Sehingga hasil panen menjadi lebih mahal karena biaya yang dikeluarkan petani untuk pupuk meningkat,” paparnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa para pelaku bukanlah penjual pupuk resmi, melainkan orang-orang yang berprofesi sebagai penjual pulsa dan pakaian.

Mereka membeli pupuk subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk wilayah lain, kemudian menjualnya kembali tanpa menggunakan HET yang berlaku.

Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan oleh para pelaku.

Selain kasus pupuk bersubsidi, Polres Cimahi juga menangkap seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang disita berupa 24 jerigen berisi Pertalite, masing-masing berisi 30 liter dengan total 720 liter, serta dua jerigen solar, masing-masing berisi 30 liter dengan total 60 liter.

Modus operandi pelaku adalah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian disedot secara manual dengan selang dan ditampung ke dalam jerigen.

“Pelaku membeli BBM, lalu mengeluarkannya secara manual dari tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, dan proses ini dilakukan berulang-ulang,” jelas Tri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 23 ayat 3 Permendag No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan pupuk adalah maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dikenakan Pasal 55 UUD RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Tita Maryam, yang turut hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi sudah diatur dengan ketat.

Tita menjelaskan, para petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi harus menggunakan KTP dan sudah terdaftar di aplikasi E-Bubers.

“Penggunaan pupuk bersubsidi diatur melalui aplikasi khusus yang diterapkan di kios-kios pengecer,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *