BAROMETER JABAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi strategis.
Bersama Bea Cukai Kelas A Kota Bandung dan TNI, Satpol PP berhasil menggagalkan transaksi rokok ilegal yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi serta tidak memenuhi standar keamanan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024, petugas mengamankan lebih dari 1.753 bungkus rokok tanpa cukai, setara dengan sekitar 35.000 batang rokok dari berbagai merek.
Rokok ilegal tersebut diduga beredar di warung-warung kelontong, yang tidak hanya merugikan negara dalam penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Seluruh barang bukti kini telah disita dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, yang menjadi ancaman nyata bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengoptimalkan pengawasan, memastikan produk yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan ilegal,” ujar Agus Kusnandar.
Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan publik, karena produk yang tidak terdaftar sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap dapat menekan angka konsumsi rokok ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.