BAROMETER JABAR – Lima selebgram yang aktif di media sosial ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cimahi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka.
Para pelaku yang berinisial SG, NI, DAM, SN, dan AF berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Kami berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan oleh lima tersangka,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Tri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Tim Satgas Asta Cita menemukan akun-akun mencurigakan saat patroli siber pada 30 Oktober 2024.
Para pelaku menggunakan Insta Story untuk menyematkan link yang mengarahkan pengguna ke situs judi online.
“Setiap 15 hari, mereka menerima pembayaran melalui rekening pribadi mereka,” ungkap Tri.
Beberapa pelaku bahkan telah menjalankan aksinya selama lebih dari satu tahun, dengan pendapatan hingga Rp450 ribu setiap 15 hari.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan cetakan unggahan Instagram.
Salah satu pelaku, Dara, mengaku telah meraup keuntungan Rp11,7 juta selama enam bulan mempromosikan judi online. “Awalnya saya ditawari lewat DM Instagram,” jelas Dara.