BAROMETER JABAR – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 2, Achmad Gunawan, melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Cimahi 2024 ke Bawaslu Kota Cimahi.
Dugaan tersebut terkait pembagian stiker pemadam kebakaran (Damkar) yang memuat gambar salah satu calon yang masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi.
“Hari ini kami melaporkan bukti-bukti kampanye licik. Ada intervensi dari pemerintah kota setempat, dan kami sudah melaporkannya dengan bukti ini,” ujar Achmad di Kantor Bawaslu, Kamis (7/11/24).
Achmad menjelaskan, pemberian stiker oleh anggota damkar dilakukan dengan alasan sosialisasi, meski mereka mengklaim tidak berkampanye.
“Bahasanya, tidak kampanye, tetapi memberikan stiker ini,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggota damkar berkeliling membawa tas berisi stiker dan menemui Ketua RT/RW sebagai saksi.
“Mereka lengkap berpakaian damkar, dan berinisial ‘A’. Kalau dia bukan orang damkar, artinya gadungan,” tambah Achmad.
Achmad menegaskan, jika anggota damkar tersebut benar ASN, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang dan kode etik ASN. Ia juga mempertanyakan apakah stiker tersebut lama atau baru, namun yang pasti disebarkan baru-baru ini.
Selain itu, Achmad menuding adanya kebohongan publik dalam pembagian stiker tersebut, di mana gambar salah satu paslon yang masih menjabat sebagai Pj Wali Kota tercantum.
“Ini pembodohan terhadap masyarakat. Menurut saya, ini intervensi pemerintah setempat,” tegasnya.
Pihaknya berencana melaporkan kasus ini hingga ke tingkat pusat, termasuk kepada Presiden, Menkopolhukam, dan Mendagri. Achmad juga mengingatkan agar masyarakat tidak didoktrin oleh pemerintah setempat dan memilih sesuai hati nurani mereka.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk menentukan kategori pelanggaran.
“Laporannya sudah disampaikan, kita sedang membuat tanda terima laporannya. Selanjutnya akan dilakukan kajian awal,” jelas Ginan.
Menurutnya, Bawaslu akan menilai apakah dugaan pelanggaran ini masuk dalam kategori etik, administrasi, pidana pemilu, atau pelanggaran aturan lainnya.
“Proses kajian awal akan diselesaikan dalam waktu 2×24 jam setelah laporan diterima,” pungkasnya.