BAROMETER JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kini menyoroti pembangunan Mandalika Residence yang diduga berada di zona hijau resapan air.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama pengembang Perumahan Mandalika dan warga korban longsor Bukit Cibogo Living, Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mencoba mengonfirmasi status kawasan tersebut menggunakan aplikasi resmi pemerintah, GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang).
Menurutnya, koordinat di Mandalika Residence menunjukkan bahwa lokasi itu termasuk dalam zona hijau, yang seharusnya tidak boleh ada pembangunan.
Wahyu menegaskan bahwa zona resapan air telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa tidak ada pembangunan di kawasan tersebut.
“Nanti akan disinkronisasi dengan OPD dan pengembang terkait untuk memastikan status zona ini. Kita akan cek bersama-sama menggunakan aplikasi resmi pemerintah,” ujarnya.
Setelah memeriksa aplikasi tersebut, Wahyu mengatakan kawasan Mandalika memang termasuk zona resapan air, yang seharusnya tidak dibangun.
“Ini bukan kali pertama. Di RW 17 juga pernah terjadi, bahkan di Cireundeu RW 10 pernah terjadi longsor,” tegas Wahyu.
“Ini seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mematuhi standar keselamatan,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, menilai ada kesalahan dalam proses perizinan dan menekankan pentingnya menindak semua pihak yang terlibat.
“Berarti ada yang salah. Nanti makin jelas kesalahannya di mana, makanya saya lebih cenderung pengembangnya lebih dominan. Termasuk yang memberikan izin dari pemerintah kota, ya tanda kutip, harus dibereskan,” tegas Edi.
Menurut Edi, pengembang harus lebih bertanggung jawab atas insiden longsor tersebut.
Ia menambahkan, pembangunan yang dilakukan pengembang menjadi penyebab utama terjadinya longsor.
“Cikal bakal terjadinya longsor ini karena ulah pengembang,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Gerindra, Bambang Purnomo, mengungkapkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak pada tahun 2018 dan menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di kawasan tersebut.
“Ini jelas merupakan pelanggaran karena kawasan tersebut adalah zona hijau yang tidak boleh dibangun,” ujar Bambang.
Namun, Bambang merasa kecolongan karena pembangunan di kawasan itu kembali muncul.
“Padahal waktu itu sudah kita hentikan, tapi sekarang muncul lagi,” pungkasnya.