BAROMETER JABAR – Pemasangan atribut kampanye pada pohon kembali menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DLH mengeluarkan imbauan tegas kepada para calon peserta untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa pemasangan APK, terutama yang dipaku ke pohon, dapat merusak lingkungan.
“Kami imbau semua peserta untuk tidak memasang atribut apapun di pohon, apalagi sampai memaku,” ujarnya pada Jumat, 27 September 2024.
Chanifah menjelaskan bahwa larangan ini tertuang dalam beberapa peraturan daerah, yaitu Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Lebih lanjut, Chanifah mengungkapkan bahwa pemasangan APK di pohon tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan pohon.
“Jika pohon dipaku, itu berisiko menyebabkan kerusakan hingga kematian pohon. Kami khawatir jika dibiarkan, luka pada pohon dapat mengakibatkan kematian,” tuturnya.
Chanifah juga menekankan bahwa kesehatan pohon harus menjadi perhatian, sama seperti kesehatan manusia. “Pohon dapat terserang penyakit, dan jika ada yang tidak beres, dapat berakibat fatal,” pungkasnya.