BAROMETER JABAR – Era media online dan media sosial berkontribusi terhadap tingginya angka kasus perceraian. Salah satu faktor penyebabnya adalah judi online dan pinjaman online.
Meskipun pengaruh media sosial terhadap perceraian tidak signifikan, perubahan wadah penyebaran masalah menjadi sorotan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri, menjelaskan bahwa perbedaan cara bermain judi kini beralih dari tempat-tempat fisik, seperti warung, ke platform online.
“Saat ini, orang bisa bermain judi secara online, sehingga perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga juga dapat muncul akibat judi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2024).
Al Fitri menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar tiga perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online. Ia juga menceritakan pengalamannya dalam mediasi perceraian yang diajukan oleh istri akibat perilaku suaminya yang terjebak judi online dengan utang mencapai hampir 150 juta rupiah.
“Dalam mediasi tersebut, kami berhasil agar istri tidak melanjutkan gugatan,” jelasnya.
Namun, Al Fitri memperingatkan bahwa jika dalam waktu 3 hingga 6 bulan tidak ada perubahan perilaku suami, kemungkinan istri akan menggugat kembali. “Suami biasanya adalah korban yang mengikuti teman-temannya untuk bermain judi,” tambahnya.
Peran Pengadilan Agama sangat penting dalam mencegah perceraian dan menyelamatkan pernikahan.
Al Fitri menjelaskan, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2008, setiap perkara perceraian wajib dinasihati oleh majelis hakim.
“Sampai perkara itu putus, majelis hakim berkewajiban memberikan nasihat agar tidak melakukan perceraian. Artinya, di setiap persidangan, hakim harus memberikan nasihat,” tutup Al Fitri.