Tiga Pemuda Pelaku Pencabulan pada Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

BAROMETER JABAR– Polres Cimahi berhasil tangkap tiga pemuda yang rudapaksa anak di bawah umur berinisial BSS (12), yang terjadi di daerah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto menerangkan ketiga tersangka membawa korban dengan iming-iming sebuah pekerjaan di Kota Bandung. Nahas, korban malah dibawa ke sebuah rumah dan dilakukan tindakan kerasan seksual.

“Perlu kami sampaikan kejadian ini dilaporkan sekitar tanggal 14 Juni 2024, itu berawal dari korban diajak oleh para tersangka ke sebuah rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (14/9/24).

Tri melanjutkan bahwa korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Setelah itu, korban diberikan obat-obatan yang membuatnya tidak sadar diri.

“Kemudian, korban di cabuli oleh para tersangka secara bergantian,” kata Tri.

Tri menjelaskan bahwa para tersangka tidak memiliki pekerjaan atau sedang menganggur. Korban juga sempat diberikan obat tidur agar tak sadarkan oleh pelaku.

“Selain itu, obat-obatan yang diberikan hanya berupa obat tidur biasa,” tegas Tri.

Beberapa hari kemudian, lanjut Tri, keluarga korban merasa ada yang aneh dengan perilaku anak mereka dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

“Keluarga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit,” jelasnya.

Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka.

“Sudah kita amankan tiga orang, MHR (18), MBH (19), dan G (23),” ungkap Tri.

Kronoligis selanjutnya, Tri menuturkan setelah dibawa oleh tersangka G, korban dibawa lagi ke rumah R pada keesokan harinya dan mengalami tindakan yang sama.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *