Kota Cimahi, Barometer Jabar – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Bandung menggelar sosialisasi Bidang Cukai 2024.
Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Budi Raharja sosialisi tersebut sangat penting mengingat peran dari bidang cukai itu sendiri.
Selain sebagai sumber penerimaan negara, cukai menurut Budi juga penting dalam mengendalikan dampak konsumsi barang tertentu.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Hadiri Hari Indonesia Menabung
Ia mencontohkan produk tembakau dan minuman beralkohol yang berpotensi muncul versi ilegal jika tak dikendalikan.
Produk rokok ilegal misalnya, dapat mengganggu penerimaan negara yang berujung negara menderita kerugian akibat dari barang ilegal tersebut.
“Sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara,” ungkap Budi.
Baca juga: Sekda Kabupaten Bandung Barat Sambut Baik Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Seperti dijelaskan Budi sebelumnya, cukai pada rokok sebenarnya bertujuan mengendalikan dampak negatif dari produk tersebut.
Di Kota Cimahi, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup tinggi. Bahkan diketahui, pihak Bea Cukai pernah menyita 178 ribu batang rokok ilegal dalam operasi 2022-2023.
Sosialisasi yang diawali dengan kegiatan senam bersama itu diselenggarakan agar masyarakat memahami dampak rokok ilegal dan cara menghindarinya.
Baca juga: 160 Pejabat Fungsional Kota Cimahi Ikuti Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Rokok ilegal menurut Budi membahayakan kesehatan masyarakat, sekalius mengurangi dana pengendalian dampak negatif produk tembakau.
Sementara itu, Humas KPPBC Brian Pralingga menyampaikan imbauan agar masyarakat dapat melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan peredaran rokok ilegal.***
Jurnalis: Cecep Dedi