Kota Bandung, Barometer Jabar – Sebanyak 160 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengikuti sosialisai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih, sosialisasi tersebut bertujuan menambah wawasan para pejabat dungsional..
Disamping itu, sosialisasi yang digelar di Karang Setra Hotel Bandung itu juga bertujuan memberikan pemahakan kepada pejabat fungsional tn fungsional berdasarkan Peraturan Kepala BKN.
Baca juga: Gowes For Trees, Kemeriahan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Bandung Barat
“Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3/2023, tentang Angka Kredit, Kepangkatan, dan Jenjang Jabatan Fungsional,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, tata kelola jabatan fungsional saat ini berbasis ruang lingkup tugas yang disesuaikan ekspektasi kinerja sesuai denngan Permenpan RB 1/2023 tersebut.
Para pejabat fungsional nantinya ja diharapkan memahami aturan yang terkandung di dalam Permenpan RB tersebut dan mampu mengimplementasikannya.
Baca juga: 119 Pejabat Pemkot Cimahi Duduki Posisi Baru Usai Dilantik Penjabat Wali Kota
Pada kesempatan yang sama, Kabid Data, Kepangkatan dan Kesejahteraan BKPSDMD Kota Cimahi Muhammad Thaufik Kurnia mengatakan jika kegiatan dilaksanakan dalam dua hari.
Pada Senin (8/7/2024), sosialisasi diikuti 80 pejabat fungsional OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sedangkan di hari kedua dikuti 80 pejabat fungsional guru.***
Jurnalis: Cecep Dedi