Kota Cimahi, Barometer Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalu Dias Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 berkaitan dengan Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Acara yang di gelar di Cimahi Convention Center, Kamis (13/6/2024) itu dihadiri lebih dari 300 peserta yang berasal dari setiap SKPD Kota Cimahi, aparat kewilayahan, serta perwakilan RW se-Kota Cimahi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kot Cimahi DikdikSuratno Nugrahawan menekankan pentingnya mengurus pembuatan BG Demi kenyamanan masyarakat sendiri.
Baca juga: Buka Kontes Ayam Pelung, Dicky Saromi Ajak Masyarakat Syukuri Kekayaan Jawa Barat
“Karena tujuannya untuk memberi kenyamanan bagi warga dalam menata kota, sehingga bisa lebih merenah, bisa lebih nyaman,” tuturnya.
Dalam Perda yang disosialisasikan tersebut menurutnya terdapat penetapan penghitungan PBG di Kota Cimahi.
Dengan demikan, diharapkan dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien ntuk menciptakan usaha yang mudah sesuai tujuan Easy of Doing Business (EODB) di Indonesia.
Baca juga: Pasar Awi Camperik, Asiknya Kulineran Pagi di Kota Cimahi
Dengan mekanisme PBG juga diharapkan membuat prosedur perijinan lebih mudah, sehingga melahirkan minat dan motivasi berinvestasi lebih tinggi.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut adalah supaya masyarakat memahami secara komprehensif Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Tak hanya soal peraturan yang disosialisaikan berdasarkan Perda tersebut, sanksi pun di sampaikan bagi masyarakat yang tak mengurus PBG.
Baca juga: Laksanakan Jumling, Bupati Santuni Puluhan Anak Yatim di Pacet
Menurut Kepala Bidang Tata Banguan dan Jasa Konstruksi dari DPUPR Kota Cimahi Fitriyadi, sanksi yang dimaksud tertuang dalam PP nomor 16 Tahun 2021.
“Di sana disebutkan kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG, kalau tidak, sanksinya ini hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan,” jelasnya
Namun ia memastikan ada sanksi terberat , yakni pembongkaran yang akan direkomendasikan jika pelanggaran yang dilakukan dianggap di level tinggi.***
Jurnalis: Cecep Dedi