Kabupaten Bandung, Barometer Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah merealisasikan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dukungan Pemkab Bandung dibuktikan dengan pencairan dana hibah kepada penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Dalam Rakor dan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di hotel Grand Sun Shine, Soreang, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan Pilkada serentak akan dilaksanakan November tahun ini.
“Sudah diputuskan KPU RI akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024,” kata Bupati, Slasa (7/5/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil Pilkada pada 2020 lalu akan berakhir pada Desember 2024.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan dilantiknya hasil Pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Masih kata Dadang, MK menginginkan pelantikan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak juga dilaksanakan secara serentak pula.
“Nanti apakah pelantikan serentaknya dilaksanakan April 2025 atau bulan apa, tergantung KPU RI yang memutuskan,” imbuhnya.
Di lain hal, Ketua DPC PKB kabupaten Bandung itu juga menjelaskan terkait waktu kampanye yang dilakukan calon kepala daerah petahana.
Berdasarkan ketentuan yang ia pahami, calon petahana cukup mengajukan cuti saat melaksanakan kampanye.
Dalam kesempatan itu, Dadang juga mengapresiasi KPU Kabupaten Bandung yang telah melaksanakan sosialisasi pencaloan kepala daerah dari jalur perseorangan.
Menurutnya, para bakal calon perseorangan memiliki keinginan yang sama, yaitu berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Siapapun nanti yang terpilih pada Pilkada serentak periode 2024-2029 adalah yang terbaik untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Bandung,” katanya.***
Jurnalis: Cecep Dedi