Empat TPS di Cimahi Selatan Siap Laksanakan Pencoblosan Ulang dan Lanjutan

BANDUNG RAYA353 Dilihat

Kota Cimahi, Barometer Jabar – Pemilu 2024 di TPS 60 RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipastikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU di TPS 60 akan berlangsung pada Sabtu (24/2/2024), bersamaan dengan pemungutan suara Lanjutan (PSL) di TPS 5,6, dan 7 RW 02, Kelurahan Utama.

Ditemui Barometer Jabar, Ketua KPPS menceritakan kronologi kejadian di TPS 60. Pihaknya mendapati surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada.

Peristiwa tersebut menurutnya diketahui seluruh saksi dari perwakilan parpol, serta pengawas yang turut hadir saat penghitungan surat suara.

“Surat suara yang tidak ada adalah surat suara capres, dengan jumlah hak pilih di DPT 225,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Ketua KPPS, PPK, dan KPU bersepakat untuk memberhentikan sementara pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Sementara kejadian di TPS 5,6,7 adalah tertukarnya surat suara pemilihan DPRD Kota Cimahi antara Dapil 1 dengan Dapil 4.

Menurut Ketua KPPS, pada tiga TPS tersebut ditemukan surat suara Dapil 1 (Cipageran, Citeureup, dan Cibabat), padahal TPS tersebut seharusnya menerima surat suara DPRD Kota Cimahi Dapil 4.

Di TPS 5 ditemukan surat suara Dapil 1 sebanyak 92 lembar, di TPS 6 ditemukan 83 lembar, dan di TPS 7 terdapat 36 lembar, diduga sebagian sudah masuk kotak suara.

Logistik pemilu untuk PSU dan PSL di Kelurahan Utara akan didistribusikan pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB, sesuai kesepakan seluruh KPPS.

Sebelumnya disampaikan KPU Kota Cimahi melalui rapat koordinasi bersama seluruh stakeolder yang berlangsung pada Minggu (18/2/2024).***

 

Jurnalis: Cecep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *