Kabupaten Sukabumi, Barometer Jabar – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cidolog menggelar konferensipers pada Minggu (11/2/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu meginformasikan jika pihaknya juga sempat menggelar konferesi pers pada 8 Februari 2024, terkait persiapan pengawasan masa tenang pemilu 2024.
Disebutkan Panwasu Cidolog, masa teang pemilu diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2018 Pasal 24 ayat 3 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dijelaskan pula pada pasal 24 ayat 4, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Masa tenang adalah masa yang rawan sehingga dibaratkan peribahasa air beriak tanda tak dalam air tenang menghanyutkan jadi kita harus ekstra ketat dalam pengawasan,” tutur Mansur Yatin Kasek Panwaslu Kecamatan Cidolog.
Dalam koferensi pers tersebut, Panwaslu KEcamatan Cidolog meminta peserta Pemilu tidak melakukan kampanye.
Selain itu, para kontestan pemilu juga dminta membersihkan bahan kampanye serta APK sesuai ketentuan dan aturan yang sudah di tetapkan.
Saat itu kegiatan dilaksanakan di kantor Panwaslu, Kampung Ciastra RT 001 RW 001, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi Pada Kamis (8/2/2024).
Sementara itu Ketua Komisioner Panwaslu Iep Yasiri, S.Pd meminta seluruh jajarannya melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Memasuki masa tenang dimulai tgl 11 – 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial,” tandasnya.
Hal itu kata Iyep, dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara serta memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan calon yang hendak dipilih.
Acara tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Iep Yasiri menambahkan, proses selanjutnya adalah distribusi logistik pemilu dari PPK ke gudang logistik PPS, kemudian ke TPS.
Logistik akan didistribusikan pada hari minggu 11 Februari 2024. Secara SOP, distribusi logistik dimulai dari wilayah terdekat, yakni 4 Desa.
Sedangkan untuk desa terjauh, distribusi akan dilaksanakan pada Senin 12 Pebruari 2024, yaitu desa Cikarang.
“Pengawasan dalam perjalanan distribusi ini menuntut pengawasan yang ketat, sehingga logistik harus dengan lancar dan terkendali terdistribusikan ke PPS kemudian ke TPS,” jelas Iep Yasiri.
Saat menyampaikan keterangannya itu, Iep didampingi Kasek Mansur Yatin, Divisi PPPS Hidayatulloh, S.Sos dan Divisi P2HM Elis Lismawati, S.Pd.
Sebagaiana diketahui, larangan kampanye pada masa tenang telah diatur pada Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Aturan lainnya adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, serta Kepbub Nomor 177 Tahun 2.***
Jurnalis: Rismanto