Didampingi Forkopimcam, Panwaslu Sagaranten Tertibkan APK Pemilu 2024

JAWA BARAT248 Dilihat

Kabupaten Sukabumi, Barometer Jabar – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, sesuai Regulasi dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Sagaranten, Minggu (11/2/2024).

Seperti diketahui, mulai 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 24 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada pasal 24 ayat (4) dijelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sagaranten H. Andi, berdasarkan jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU, pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Dengan demikian, peserta pemilu diberikan waktu kampanye hingga 10 Februari. Selanjutnya, mulai 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang.

“Mulai 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang, maka dari itu Panwaslu Kecamatan Sagaranten melakukan penertiban APK pemilu,’ kata Andi.

Dijelaskan pula olehnya, Panwaslu bersama perwakilan partai politik melakukan penertiban APK dan APS pemilu. Kegiatan juga didampingi Forkopimcam Sagaranten, diantaranya Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi, Danramil 0622-11 Sagaranten dan Camat Sagaranten.

“Panwaslu bersama perwakilan partai yang bertugas menertibkan APK dan APS pemilu didampingi oleh Forkopimcam Sagaranten,” tambah Andi.

Berbagai jenis APK berupa Baligo, Spanduk, banner, Poster, stiker, APS (Bendera Partai), dan branding stiker di kendaraan umum berhasil ditertibkan dalam kegiatan yang dimulai dari terminal Sagaranten dan beberapa ruas jalan di kecamatan Sagaranten.

Hingga berita ini di turunkan pelaksanaan penertiban atribut kampanye pemilu 2024 masih berlangsung.***

Jurnalis: Rismanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *