Kota Sukabumi, Barometer Jabar– Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Lima komplotan pencuri kendaraan bermotor, yakni E(37), S(21), D(48), A(53), dan H(31), masing-masing diamankan polisi di tempat berbeda pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Januari 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Kelima terdga pelaku curanmor tersebut dihadirkan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut, kasus curanmor yang melibatkan kelima terduga pelaku terjadi di 50 lokasi yang berbeda.
Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diperlihatkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).
“E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat, sedangkan D, A dan H yang diduga menerima barang hasil curian diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ari.
Ari menuturkan, komplotan pencuri sepeda motor tersebut melakukan maping dan memantau situasi di sekitar lokasi, sesaat sebelum melancarkan aksinya.
Terhadap para terduga pelaku, pihaknya menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para terduga pelaku juga dijerat pasal 481 KUHPidana menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang hasil kejahatan denan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” jelas Ari, Selasa(7/2/2024).
Atas kejadian tersbut, Kapolres Sukabumi Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda dan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat.***
Jurnalis:Rismanto