Usai Penyidikan,Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PDAT ke Kejaksaan

JAWA BARAT246 Dilihat

Barometer Jabar – Proses penyidikan Kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD. ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada 2015, memasuki tahap akhir.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi,Kamis (1/2/2024).

Dalam konpers tersebut, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman.

“Rekan-rekan media, InsyaAllah hari ini kita akan menahapduakan kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015,” ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.

Dalam prosesnya, Tony mengatakan salah satu tersangka berinisial RB (44) yang merupakan mantan Direktur Utama perusahaan tersebut sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya.

Namun Tony juga memastikan pihaknya dengan sigap menangkap RB di Bandung.

Bersama RB, dua tersangka lainnya berinisial ZM yang merupakan mantan Direktur Operasional PD. ATE serta AK yang merupakan bendahara turut diserahkan ke kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan kasus yang berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1,3 Milyar Rupiah pada tahun 2015.

Setelah PMD tersebut dicairkan, para tersangka menggunakan dana tidak sesuai dengan proposal yang diajukan, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp1 miliar.

” Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar,” tutup Jupri.***

 

Jurnalis: Riswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *