Barometer Jabar – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kejahatan perniagaan BBM bersubsidi ilegal di dengan modus modifikasi mobil.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Dikatakan Kusworo, kasus terungkap ketika petugas Satreskri curiga dengan sebuah truk tangki yang mengangkut BBM bersubsidi pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Seteah ditelusuri, sebuah mobil boks kedapatan telah dimodifikasi, sehingga bisa membawa dua buah penampung BBM di dalamnya.
“Modifikasi ini menggunakan nozzle. Jadi, BBM yang turun kemudian ditarik menggunakan mesin dan mengisi dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ungkapnya.
Diketahui, para pelaku dapat melakukan aksinya sebanyak empat sampai lima kali dalam sehari, atau disesuaikan dengan jumlah transaksi.
“Pelaku RW yang mempunyai modal membeli BBM bersubsidi dari IB dengan harga Rp7.900 setiap liternya. Sementara IB membeli dari SPBU seharga Rp.6.800 per liter,” jelas Kusworo.
Keuntungan didapat RW saat ia menjual BBM tersebut kepada sejumlah rekannya, bahkan salah satunya merupakan industri.
BBM bersubsidi ilegal tersebut didapatkan para pelaku dari sejumlah titik SPBU di Kabupaten Bandung dan luar daerah.
“Para tersangka ini telah melakukan kegiatan perinagaan BBM bersubsidi ini selama kurang lebih satu tahun,” kata Kapolresta Bandung.
Kegiatan para pelaku disebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas, sehingga mereka terancam hukuan maksimal enam tahun penjara denan pidana denda Rp60 miliar.
Jurnalis: Cecep