Jakarta – Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F Ismail mengatakan, organisasi perkumpulan media yang dipimpinnya telah melayangkan surat permohonan kepada Dewan PErs.
Dalam surat 09/SP-IMO-Indonesia/XII/2023 itu kata Yakub berisi permohonan agar IMO menjadi konstituen di Dewan Pers seperti halnya organisasi media lainnya.
“Betul, baru saja kami serahkan ke Dewan Pers,” ungkap Yakub di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Yakub mengklaim, organisasi yang berdiri sejak 27 Oktober 2017 itu telah cukup dan memenuhi syarat untuk menjadi konstituen Dewan Pers.
Bahkan soal keanggotaan, IMO secara jumlah kata Yakub telah memenuhi syarat seperti yang dijelaskan dalam Peratran Dewan Pers Nomor 02/Peraturan-DP/III/2017.
“Sampai kini IMO telah tersebar di 24 Provinsi, dengan ratusan anggota yang terdapat di 33 Kota dan 47 Kabupaten,” bebernya.
Adapun tujuan dari permohonan tersebut diungkapkan Yakub, adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang terkait mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang proesional.
eglasi yang dimaksudnya adlah UUD 1945 Pasal 28 C dan F serta UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Terkait dengan permohoan yang sudah diajukan pihaknya kepada Dewan Pers, Yakub mengimbau kepada seluruh anggotanya agar bersiap jika diminta Dewan Pers untuk verfikasi.***(Cecep)