Kota Cimahi – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan atas kegiatan kampanye serentak di Kota Cimahi.
Pada pelaksanaannya nanti, Panwascam Cimahi selatan mengaku masih memiliki tantangan tersendiri, yakni terkait keterbatasan jumlah personil dalam kegiatan pengawasan.
Namun menurut Ketua Panwascam Cimahi Selatan RD Endar Bono, keterbatasan tersebut bukan merupakan kendala bagi pihaknya dalam melaksanakan tugas.
Ia memastikan akan masih dapat mengoptimalkan fungsi koordinasi dan menjalin sinergitas dengan unsur lainnya, termasuk dengan partai politik (parpol) yang melaksanakan kampanye.
“Demi kelancaran pengawasan kampanye pemilu serentak ini, walupun kami ada keterbatasan personil, tapi dengan acara ini temen- temen media pun tentu merupakan salah satu pengawas juga,” ujar Endar saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/12/2023).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri dua anggota Panwascam, Trie Endah Julianti dan Agus itu membahas soal pelaksanaan pengawasan di masa kampanye serentak.
Menurut Trie, ada 1.560 TPS di Kota Cimahi, 627 TPS diantaranya berada di wilayah Cimahi Selatan yang terbagi dalam dua dapil, yakni dapil tiga yang meliput i Cibeureum dan Melong, serta dapil empat meliputi Utama, Leuwigajah, dan Cibeber.
“Artinya wilayah kerja Panwascam Cimahi Selatan menjadi yang paling banyak jumlah TPSnya,” ujar Trie.
Sementara Agus Susanto menegaskan terkait konsekuensi bagi pihak-pihak yang menghalangi atau membuat kekacauan saat kampanye pemilu akan berhadapan dengan hukum.
“Dalam pasal 491 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengacaukan atau menghalangi jalannya kampanye pemilu diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” tandasnya.***(Cecep)