CIKARANG PUSAT – Pemerimtah Kabupaten Bekasi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara PT. PLN (Persero) yang berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (20/10/2022).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perjanjian kerjasama itu untuk meningkatkan akurasi data pemungutan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sampai saat ini akurasi datanya belum optimal.
“Ya, mudah-mudahan dengan perjanjian kerjasama ini, bisa lebih terbuka dan lebih transparan,” kata Dani Ramdan.
Dari sisi kewajiban, lanjut Dani, Pemkab Bekasi harus membayar penggunaan listrik PJU, termasuk PJU yang rusak atau mati yang tetap harus dibayar.
“Semoga dengan kerjasama ini, ada mekanisme untuk penambahan meteran dan sebagainya, sehingga kita akan lebih efisien dalam membayar penggunaan listrik PJU,” terangnya.
Dani mengungkapkan, untuk ruas jalan di Kabupaten Bekasi yang belum ada PJU-nya, Pemkab Bekasi telah menyiapkan dari anggaran perubahan, dan mengalokasikan anggaran untuk tahun 2023.
“Kita juga akan tingkatkan dari sisi pengawasannya, mekanisme kontrolnya dari dinas, seperti PJU di jalan dari Dishub, kalau di perumahan pengawasannya dari Disperkimtan, dan akan menjadi indikator kinerja individu dari kepala dinasnya,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi saat ini tengah menjajaki jalur kabel bawah tanah yang akan bekerjasama dengan pihak swasta.
“Semua kawat atau kabel yang saat ini menggantung di udara, baik PLN, Telkom dan lainnya akan dipasang di bawah tanah. Saluran bawah tanah itu kita bangun bersama swasta, dan harus ada biaya sewanya yang diatur melalui peraturan bupati,” ujarnya.