CIKARANG UTARA – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statisik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam, mewakili Pj Bupati Bekasi, membuka kegiatan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non-Reguler Berbasis CAT Tahun 2022.
Acara tersebut berlangsung di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informatika dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Kominfo, Jl. Jababeka Raya No. 2 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (04/06/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko, Kepala BPPTIK Nusirwan, Kepala Balai Monitor SFR Kelas 1 Jakarta Rahman Baharuddin, Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Jawa Barat, Yana Koryana, Ketua ORARI Daerah DKI Jakarta Eko Cahyono dan Ketua ORARI Lokal Kabupaten Bekasi, Syaiful Rizal.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan, Ujian Negara Amatir Radio tersebut diikuti sebanyak 95 peserta dengan menggunakan metode online berbasis computer, sehingga para peserta yang mengikuti UNAR dapat dengan cepat mengetahui kelulusannya.
“Hari ini saya mewakili Pj. Bupati Bekasi telah membuka kegiatan UNAR yang pertama setalah pandemi Covid-19. Alhamdulillah para peserta sangat antusias,” ujarnya.
Jaoharul menambahkan, peserta yang mengikuti Ujian Negara Amatir Radio itu tidak hanya dari Kabupaten Bekasi, melainkan dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Mereka yang telah lulus Ujian Negara Radio Amatir ini tentu saja akan sangat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terutama dalam memudahkan komunikasi di antara masyarakat dan komunitas,” tambahnya.
Jaoharul Alam mengungkapkan, ORARI memiliki peran penting, salah satunya sebagai alat komunikasi saat bencana alam terjadi. Oleh karena itu pentingnya peran peserta dalam mendukung komunikasi radio pada saat tanggap darurat, dalam memberikan bantuan logistik dan lainnya.
“ORARI sudah banyak membantu pemerintah daerah, oleh karena itu saya berharap melalui Ujian Negara Amatir Radio ini akan banyak peserta pengguna ORARI yang kemudian mendapatkan sertifikat dan penggunaan frekuensi radio dapat tertata secara resmi,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengatakan, dalam pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio ada dua kategori, yakni yang bersifat Reguler dan Non Reguler.
“Reguler merupakan ujian yang terjadwal yang dilakukan di kantor Balmon, sedangkan untuk yang non reguler diadakan di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Maka masyarakat yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio harus mempunyai kompetensi terhadap frekuensi radio,” terangnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggunaan frekuensi radio sembarangan, karena penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo. Karena Kementerian Kominfo bagian dari International Telecommunication Union yang sudah mengatur tatacara penggunaan frekuensi radio agar tidak bertabrakan.
“Kami berharap masyarakat tidak menggunakan frekuensi radio secara sembarangan, karena bisa mengakibatkan gangguan yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu mari kita sama-sama menggunakan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan gangguan-gangguan yang merugikan orang lain,” paparnya.