Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan Kunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi

JABODETABEK235 Dilihat

CIKARANG UTARA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (30/05/2022).

Kunjungan tersebut untuk meninjau kesiapan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dirinya mendukung penuh persiapan dan penyelenggaraan  Pemilu maupun Pilkada Serentak di Kabupaten Bekasi. Sehingga pihaknya mengapresiasi semangat Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam berbenah dan menata gedung.

“Untuk masalah gedung sudah siap, hanya tinggal isi mebeler saja yang belum siap, serta kebutuhan para personil. Oleh karena itu nanti akan kita arahkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas yang belum terpenuhi di Kantor Bawaslu,” kata Dani.

Dani menambahkan, mengenai Pemilu Serentak yang akan digelar pada tahun 2024, pihaknya mengungkapkan bahwa urusan yang berkaitan dengan Pemilu semuanya sudah dicover langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pilkada sendiri pihaknya akan sharing dengan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.

“Semua keperluan untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada harus dipersiapkan dari sekarang, sebagai salah satu langkah untuk mensukseskan kegiatan tersebut. Oleh karena itu semua tahapan, baik di Bawaslu maupun di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disinkronkan agar bisa disiapkan di APBD Perubahan, karena saat ini semua tahapan sudah dimulai,” tambah Dani.

Selain itu Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu dan Pilkada nanti. Karena ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang tidak boleh berpolitik.

“Awasi saja, jika ada ASN yang tidak netral, bisa langsung laporan ke atasan atau ke saya. Kalau masih bisa kita perbaiki dan tegur ya kita akan bina, tapi kalau misalkan sudah melakukan tindakan yang ada unsur pidana dan pelanggaran disiplin pegawai tentu ada prosedur yang bisa jalankan,” tandasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu perlu adanya koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah Pemerintah Daerah sudah membangunkan Gedung Bawaslu yang baru. Hanya saja tinggal isinya, mebeler tidak ada, dan juga kebutuhan Bawaslu yang berkenaan dengan alat transportasi, untuk memudahkan mobilitas ke tiap  kecamatan maupun berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat,” kata Syaiful.

Syaiful mengungkapkan, tahapan yang diusulkan oleh KPU Pusat ke Komisi II DPR RI, bahwa tanggal 14 Juni 2022 sudah dimulainya tahapan Pemilu. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dan tidak boleh ada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *