Alim Ulama Dituntut Menguasai Teknik Berdakwah Secara Online

JABODETABEK218 Dilihat

BABELAN – Sejumlah kiai atau alim ulama di Kabupaten Bekasi mendapat pelatihan berdakwah secara efektif dan efesien melalui platform digital oleh MUI Kabupaten Bekasi. Mereka dituntut menguasai teknik berdakwah secara online dengan tajuk kiai melek teknologi yang dilaksanakan di Ponpes Attaqwa Putra, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan pada Selasa (9/11/2021).

Ketua Pantia Penyelenggara, Dr KH Iman Fadlurrahman, mengatakan para kiai adalah sosok atau tokoh yang berpengaruh di masyarakat. Seiring perkembangan mereka harus melek teknologi lantaran mereka tidak akan lepas dengan media sosial.

“Mereka para alim ulama harus memahami teknik berdakwah secara online, menguasai regulasinya sehingga tidak terjebak polemik serta media dan konten yang tepat untuk berdakwah,” ujar pria yang juga Pimpinan Umum Ponpes Attaqwa, Babelan ini.

Menurutnya saat ini media dakwah online merupakan salah satu media dakwah yang efektif yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Hal itu lantaran jangkauan dan ruang lingkup yang luas dan bisa menyasar semua kalangan. Selain itu dengan hadirnya video yang bisa diputar berulang-ulang sangat membantu proses dakwah.

“Kami pengurus MUI berharap dengan pelatihan ini para alim ulama lebih bijak dalam berdakwah serta menggunakan sebaik-baiknya media dakwah secara digital. Disini bukan hanya teori semata melainkan praktek juga seperti membuat konten yang bagus serta pengusrus MUI di kecamatan harus memiliki akun resmi di medsos, ” tambahnya.

Sementara itu salah satu pemateri regulasi undang-undang bermedos, Dr Iwan Eli Setiawan mengatakan ada ada beberapa poin penting yang disampaikan pada pelatihan kiai melek teknologi tersebut yaitu kaitan bermedos yang baik dan benar sesuai Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kaitan pencemaran nama baik dan informasi hoaks dan unsur pidana yang diterapkan.

“Regulasi itu kita sampaikan untuk kelancaran dakwah mereka sehingga para alim ulama tidak terganjal atau tersandung kasus hukum saat mereka menyampaikan dakwahnya kshusunya melalui platform digital atau online,” ujar pria yang juga Kepala Seksi Penyedia Informasi, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi ini.

Menurutnya selama itu penyampaian dakawah masih bisa dipertanggungjawabkan itu tidak masalah terlebih saat dituntut bisa dibuktikan kebenaran yang disampaikannya.

“Saya berharap para alim ulama bisa berdiskusi serta paham terhadap UU ITE sehingga dakwahnya bisa diterima dengan baik tanpa permaslahan hukum,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *